Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Rabu Malam, 257 Perusuh di Jakarta Ditangkap Polisi

Kompas.com - 22/05/2019, 20:25 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap 257 tersangka yang diduga provokator dalam kerusuhan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta.

"Berkaitan dengan kegiatan unjuk rasa tanggal 21 dan 22 Mei yang TKP-nya ada tiga yakni gedung Bawaslu, wilayah Petamburan, dan Gambir. Dari ketiga TKP itu, ada 257 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Secara rinci, Argo menjelaskan, pihaknya mengamankan 72 tersangka terduga provokator yang melakukan unjuk rasa hingga terjadi kerusuhan di depan gedung Bawaslu RI.

Baca juga: Fadli Zon Sambangi Massa di Bawaslu, Pakai Baju Loreng dan Orasi

Untuk kerusuhan di wilayah Petamburan, polisi mengamankan 156 tersangka.

Sementara untuk kerusuhan di wilayah Gambir, polisi menangkap 29 tersangka.

"Jumlah (orang yang ditangkap) masih bisa bertambah," ujarnya. 

Baca juga: Fadli Zon dan Neno Warisman Bergabung dengan Massa Aksi 22 Mei di Depan Bawaslu

Barang bukti yang diamankan diantaranya bom molotov, senjata tajam berupa parang dan belati, uang tunai Rp 5 juta, batu, dan telepon genggam.

Adapun, massa pendukung Prabowo-Sandiaga masih berkumpul di depan Kantor Bawaslu, Jakarta, hingga Rabu sore.

Mereka memprotes hasil rekapitulasi suara Pilpres yang dilakukan KPU.

Baca juga: Wali Kota Magelang Pastikan Tidak Ada Warga dan ASN yang Ikut Aksi 22 Mei

Dalam aksi Selasa (21/5/2019) kemarin, unjuk rasa juga berakhir kerusuhan hingga Rabu sore, di beberapa lokasi di Jakarta seperti Tanah Abang dan Slipi.

Menurut kepolisian, para pelaku kerusuhan adalah kelompok lain yang diduga bayaran. Polri menduga kerusuhan sudah direncanakan.

Aparat kepolisian juga selalu berjaga di objek vital seperti gedung KPU, Bawaslu, dan pusat keramaian untuk mengamankan situasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com