DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pihaknya akan menyusun dan mengusulkan draf baru Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Kami akan usulkan (draft baru PKR) kembali targetnya saat anggaran perubahan. Ini diusulkan kembali karena kita berkepentingan untuk menjelaskan dan membuat ukuran arti religius itu apa,” ucap Idris di Polres Depok, Selasa (21/5/2019).
Idris mengatakan, nantinya di dalam draf baru PKR akan dicantumkan aturan bagaimana menjaga ketahanan keluarga, menjaga keamanan, dan kenyamanan masyarakat Depok yang beragam.
Baca juga: Pemkot Depok Sebut Raperda Kota Religius Mencontoh Tasikmalaya
Untuk itu, ke depannya Pemkot Depok akan melibatkan masyarakat dan kepolisian untuk menyusun isi dari PKR tersebut.
“Nanti kita bisa cantunkan dalam aturan itu bagaimana mengantisipasi gerakan-gerakan anak-anak tawuran dan geng motor yang datangnya dari luar kota Depok misalnya. Kita bisa cantumkan di situ kolaborasi kepada pihak kepolisian, nanti peraturan wali kota itu kita MoU,” ucap dia.
Idris mengatakan, religius di dalam PKR yang dimaksudkan pihaknya tersebut bukanlah religius syariah.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh soal makna religius itu.
Sebelumnya, Pemkot Depok mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Religius ke DPRD.
Baca juga: Begini Isi Raperda Kota Religius di Depok yang Atur Etika Berpakaian
Raperda ini bertujuan membangun tata nilai kehidupan masyarakat yang lebih dekat ke agama, termasuk mengatur etika berpakaian.
Namun, draft PKR tersebut ditolak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lantaran dinilai diskriminatif dan memicu konflik antarumat beragama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.