JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), Suhadi melaporkan seorang pria yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam, Wiranto.
Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum.
"Saya sebagai anak bangsa merasa engga senang jika kepala negara dicaci maki. Saya sebagai rakyat dan relawan Jokowi merasa enggak suka jika Presiden saya dicaci maki sampai mau dibunuh begitu," kata Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/5/2019).
Baca juga: ICJR: Pasal Makar Tak Bisa untuk Jerat Orang yang Ancam Bunuh Presiden Saat Demonstrasi
Suhadi mengatakan, ia mengetahui video ancaman yang dilontarkan pria itu dari grup WhatsApp. Oleh karena itu, ia menyertakan barang bukti berupa rekaman video dalam flashdisk.
Dalam video yang tersebar di sosial media, pria itu melontarkan ancaman untuk membunuh Presiden Joko Widodo.
"Rezim biadab, hei Jokowi ketemu kau sama saya, saya bunuh kau. Jokowi dan antek-anteknya Wiranto kau jahanam, bangsat kau, penghiatan kau," ujar pria itu seperti dikutip Kompas.com.
Suhadi melaporkan pria dalam video itu dengan pasal makar.
Baca juga: Begini Isi Surat Permohonan Maaf Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi
"Saya melaporkan berkaitan makar karena itu ada kata-kata bunuh Presiden. Ada bebeapa pasal juga saya laporkan," ucap Suhadi.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP junto Pasal 87 KUHP tentang makar.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sejauh ini belum proses hukum lebih lanjut terhadap pria dalam video tersebut.
"Belum ada info sudah diamankan," kata Argo saat dikonfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.