Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan PT Arsari Pratama Terkait Ambulans Berlogo Gerindra yang Diamankan Polisi

Kompas.com - 24/05/2019, 15:45 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Arsari Pratama, Daniel Poluan mengatakan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas mobil ambulans berlogo Partai Gerindra yang diamankan polisi saat kerusuhan 22 Mei.

Menurutnya, PT Arsari Pratama telah menyumbangkan mobil tersebut kepada tim Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) Partai Gerindra.

"PT Arsari Pratama hanya menyumbang mobil tersebut untuk keperluan medis kepada Kesira. PT Arsari membeli aset dan pinjam pakai kan ke Kesira. Lalu, Kesira mendistribusikan ke DPC-DPC untuk program pelayanan kesehatan" ujar Daniel Poluan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5/2019).

Baca juga: 3 Fakta Ambulans Gerindra Berisi Batu, Tak Ada Perlengkapan P3K hingga Tunggak Pajak

Daniel mengatakan, pihaknya tak memiliki wewenang terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK.

"Kami tegaskan, tanggung jawab penggunaan, pemakaian dan pembayaran pajak kendaraan dibebankan ke pengguna atau yang pihak dikuasakan (Kesira)," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, mobil ambulans berlogo Partai Gerindra yang diamankan polisi merupakan milik PT Arsari Pratama.

Baca juga: [POPULER MEGAPOLITAN] Kisah Pedagang yang Dijarah Perusuh 22 Mei | Viral Polisi Video Call Anak | Ambulans Gerindra

"Mobil ini atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).

Saat diamankan, polisi tidak menemukan perlengkapan medis dalam mobil ambulans tersebut. Polisi hanya menemukan batu dalam mobil.

Saat ini, polisi masih menyelidiki asal batu tersebut lantaran sopir dan penumpang ambulans tidak mengakui asal batu itu.

Baca juga: Ambulans Gerindra Berisi Batu Juga Angkut Dua Simpatisan Partai Asal Riau

Sementara itu, berdasarkan penelusuran Kompas.com melalui laman resmi Samsat Jakarta, mobil berpelat nomor B 9686 PCF tersebut diketahui telah menunggak pajak kendaraan bermotor sejak 25 Februari 2015.

Selain itu, masa berlaku STNK mobil tersebut telah habis sejak 25 Februari 2018.

Oleh karena itu, mobil tersebut dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 390.600 di luar pajak pokok Rp 1.627.500.

Baca juga: Dana Operasional Ambulans Berisi Batu Diberikan Ketua DPC Gerindra Kota Tasikmalaya

Mobil itu juga dikenakan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 100.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com