JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Wiranto dilaporkan atas dugaan pasal makar ke polisi.
"(Pasal yang dilaporkan) berkaitan dengan makar karena itu ada kata-kata bunuh presiden. Ada beberapa pasal juga saya laporkan," kata pelapor yang merupakan Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) bernama Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2019).
Laporan Suhadi terdaftar dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum tanggal 22 Mei 2019.
Baca juga: Pelapor Pria yang Ancam Bunuh Jokowi dan Hina Wiranto Bawa Barang Bukti Video
Dalam laporannya, ia menyertakan barang bukti berupa rekaman video dalam flashdisk.
"(Barang bukti yang dibawa) flashdisk isinya video itu," kata Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2019).
Sementara itu, video yang dijadikan barang bukti merupakan video yang tersebar di sosial media dengan menampilkan pria itu sedang melontarkan ancaman untuk membunuh Presiden Joko Widodo.
Baca juga: HS Mengaku Lontarkan Ancaman Penggal Jokowi Tanpa Ada Niat Membunuh
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum menangkap pria dalam video tersebut.
"Belum ada info sudah diamankan," kata Argo saat dikonfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.