JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Alumni 212 Ustaz Ansufri Idrus Sambo atau Ustaz Sambo mengatakan, dirinya mangkir pemanggilan pertama penyidik Polda Metro Jaya lantaran harus berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu.
Sambo dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
"Saya pikir panggilan pertama itu saya masih istilahnya baru mempelajari dulu, kan, saya belum ketemu lawyer (kuasa hukum). Setelah saya konsultasi dengan lawyer, mereka bilang ya hadapi saja," ujar Sambo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
Baca juga: Ustaz Sambo: Saya Enggak Ada Hubungannya dengan People Power Eggi Sudjana
Oleh karena itu, Sambo memutuskan memenuhi panggilan penyidik kedua pada Senin ini.
"Makanya atas saran lawyer, saya harus hadapi. Ya sudah saya datang," katanya.
Sebelumnya, Sambo mengaku tidak mengetahui peristiwa ketika Eggi Sudjana berpidato terkait seruan people power di Jalan Kertanegara pada 17 April.
Baca juga: Ustaz Sambo Penuhi Panggilan Penyidik sebagai Saksi Kasus Eggi Sudjana
"Dalam rangka pidato Bang Eggi, saya enggak ada hubungannya. Saya tahu tempat pidatonya karena dikasih fotonya, tetapi enggak tahu kapan begitu," ujar Sambo.
Terkait kasus yang menjerat Eggi, penyidik telah meminta keterangan tiga saksi yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen, politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho, dan anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais.
Eggi telah ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 14 Mei.
Baca juga: Sakit Flu Berat, Pemeriksaan Ketum PA 212 Ditunda
Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.