JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali melarang para pejabat dan pegawai negeri sipil di wilayahnya menerima bingkisan parsel Lebaran.
Sebab, menurut dia, pemberian parsel merupakan salah satu bentuk gratifikasi. Aturan ini juga berlaku bagi lurah dan camat.
"Pegangan kami begini sekarang. Pegangan kami, yaitu edaran dan imbauan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sangat jelas. Gratifikasi itu masuknya, (menerima parsel) itu tidak diperkenankan," ujar Marullah saat dihubungi, Senin (27/5/2019).
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pedagang Parsel Musiman Menjamur di Cikini
Ia mengimbau para PNS untuk segera melapor ke KPK jika menerima parsel Lebaran.
Selain itu, ia juga mengimbau seluruh jajarannya untuk mendokumentasikan saat menerima parsel dari seseorang.
Nantinya, parsel tersebut akan diberikan ke lembaga sosial atau yayasan di Jakarta Selatan.
Baca juga: Banyak Terima Parsel Lebaran, Sandiaga Lapor KPK
"Iya didokumentasikan. Kalau bisa ditolak, tetapi kalau enggak bisa ditolak, ya sudah didokumentasikan, diterima, terus disampaikan saja ke yayasan atau lembaga lembaga sosial," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.