JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pegawai Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan, menggelar aksi unjuk rasa, Senin (27/5/2019).
Mereka memprotes kebijakan rumah sakit yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh.
Kepala Instalasi Promosi Kesehatan dan Kehumasan RSUP Fatmawati, Atom Kadam membenarkan adanya tersebut.
"Tadi penyampaian aspirasi karyawan RS Fatmawati terkait THR dan kami dari manajemen sudah temui kawan-kawan, sampaikan aturan main pemberian THR," ujar Atom saat ditemui di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Dapat THR, Ini 7 Lokasi Belanja Murah di Bandung
Atom mengatakan, pegawai geram lantaran hanya mendapatkan THR Rp 500.000.
Hal tersebut disebabkan adanya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) tentang pemberian THR yang baru saja diteken pada 10 Mei dan SK-nya baru diberikan ke pihak rumah sakit pada 22 Mei.
Pihaknya, kata dia, belum sempat menyosialisasikan aturan baru tersebut.
Baca juga: 8 Dinas di Aceh Utara Telat Terima THR, Ini Sebabnya
"Semuanya pasti dapatnya besar. Sebenarnya mereka (pegawai) sendiri belum baca PMK-nya. Sejauh ini memang belum ada sosialisasi, kami dapat SK-nya 22 Mei, sangat singkat sekali," katanya.
Dalam SK tersebut, pembayaran THR akan dilakukan secara bertahap dan akan dilunasi hingga Juli.
"Remunerasi nanti di bulan Juni berbasis kinerja dan dibayarkan bulan Juli. Sebenarnya hanya putus kominikasi antara pegawai dan menajemen," kata Atom.
Baca juga: THR PNS Cair, Menkeu Berharap Konsumsi Masyarakat Terdongkrak
Dia mengatakan, beberapa perwakilan pegawai sudah diajak berdialog dengan manajemen.
Kesepakatannya, pihak rumah sakit segera menyosialisasikan surat edaran aturan baru pembayaran THR.
"Edaran akan kami sampaikan secepatnya. Janji direktur keuangan kami akan dalam dua hari lagi," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.