JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) membuka aduan untuk masyarakat yang mendapatkan tindakan tidak manusiawi saat kerusuhan Selasa (21/5/2019) hingga Rabu (22/5/2019).
Koordinator KontraS Yati Andriyani menyebutkan, tindakan tidak manusiawi itu seperti kekerasan, penembakan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, dan penyiksaan.
"Pengaduan dapat dilakukan secara online atau pun offline dengan datang langsung ke kantor KontraS, LBH Jakarta, atau pun LBH Pers," sebut Yati pada pesan tertulis yang dikirimkan ke Kompas.com, Senin (27/5/2019).
Baca juga: Ini Beberapa Temuan Awal LSM soal Kerusuhan 22 Mei di Jakarta
Yati menjelaskan, terdapat empat syarat pengajuan aduan kepada tiga lembaga tersebut, antara lain:
1. Mengisi formulir di masing-masing tempat pengaduan.
2. Dapat menguraikan peristiwa yang terjadi secara rinci.
3. Memiliki bukti-bukti/kelengkapan yang mendukung terkait peristiwa yang dialami/disaksikan.
4. Kesediaan pengadu untuk membuat surat pernyataan bahwa seluruh informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.
"Melalui pengaduan ini kami mencoba untuk menjangkau semua orang yang hak-haknya dilanggar selama peristiwa 21-22 Mei agar secara mudah melaporkan kasusnya kepada kami," lanjut Yati.
Baca juga: Kontras dan YLBHI Laporkan Kekerasan Penanganan May Day oleh Polisi ke Komnas HAM
Yati lebih lanjut mengatakan upaya ini dilakukan juga untuk meminimalisir hoaks yang bertebaran di sosial media.
"Serta untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip-prinsip fair trial dan hak asasi manusia," sebutnya.
Formulir pengaduan dapat dapat diakses melalui bit.ly/laporkan2122.
Sementara itu masyarakat dapat melakukan pengaduan dengan mengunjungi Kantor KontraS di Jalan Kramat II, Nomor 07, Kwitang, Jakarta Pusat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 74, Pegangsaan, Jakarta Pusat.
Serta kantor LBH Pers yang beralamat Jalan Kalibata Timur 4G Nomor 10, Kalibata, Jakarta Selatan.