JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.27, Selasa (28/5/2019).
Seperti biasa, dia didampingi sang putri, Atiqah Hasiholan. Saat turun dari mobil milik kejaksaan, Ratna langsung diberondong pertanyaan oleh wartawan.
Dalam agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, dia masih berharap dibebaskan dari segala tuntutannya.
"Ya bebas. Harapanya apa lagi," ujar dia.
Baca juga: Hari Ini, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Tuntutan Kasus Hoaks
Dia mengaku tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang hari ini. Dia hanya pasrah dan menyerahkan segala sesuatunya ke penasehat hukumnya.
"Ya (persiapannya) moral saja," tutur dia.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi menilai kliennya tidak terbukti berbuat keonaran karena kebohonganya.
“Kalau kami memandang apa yang menjadi unsur pokok dari delik pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ke Bu Ratna tentang adanya keonaran tidak terbukti dalam persidangan,” ujar dia saat dikonfirmasi, Senin (27/8/2019).
Dia menilai kebohongan yang dilontarkan Ratna bersifat pribadi dan tidak bisa dikenakan pidana. Desmihardi yakin keonaran yang selama ini ditekankan oleh JPU tidak dapat terbukti dan akan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhan vonis.
“Kami dari penasehat hukum Bu Ratna berharap semoga Penuntut Umum dapat mengajukan tuntutanya berdasarkan fakta-fakta materil yang terbukti di persidangan,” tutupnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial. Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.