JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus perusakan barang bukti pada kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola, Joko Driyono atau Jokdri, membantah seluruh keterangn saksi terkait perintah merusak barang bukti setelah kantornya disegel polisi.
Jokdri menyampaikan bantahan itu saat diberi kesempatan menanggapi kesaksian para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
"Pertama beberapa fakta yang disampaikan kami mengerti, tapi kami tidak menyetujui asumsi. Termasuk fakta tentang perintah saya untuk menghancurkan barang bukti. Termasuk penggantian CCTV," kata Jokdri dalam sidang itu.
Usai sidang, Jokdri tidak melayani pertanyaan wartawan.
Baca juga: Saksi: Atas Perintah Jokdri, Barang Bukti Dokumen Dihancurkan dengan Mesin Pemotong Kertas
Sebelumnya, penyidik Satgas Anti Mafia Bola, Gusti Ngurah Krisna menyebutkan anak buah terdakwa, Mulyadi dan Salim, diminta untuk merusak barang bukti. Hal tersebut diperintahkan sesaat setelah kantor Jokdri disegel polisi.
"Perintahnya itu kalau engga salah dengar, 'amankan semua barang-barang, dalam laci berupa buku kertas. Kamu masukkan semua dalam koper dalam tas untuk dibawa," kata Gusti dalam persidangan.
Hal yang sama juga dikatakan Muhammad Mardani Morgot alias Dani ketika diperintahkan Jokdri untuk amankan dokumen di ruangannya.
"Saya bilang, Pak saya sudah masuk ke kantor. Dia bilang 'Oke amankan semua yang berbentuk dokumen kecuali buku dan majalah'. Dia bilang lewat telepon," kata Dani.
Jokdri, mantan Plt Ketua PSSI, didakwa telah merusak barang bukti dalam kasus pengaturan skor yang sedang diusut Satgas Antimafia Bola.
Atas tindakannya, Joko Driyono didakwa dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.