JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang PNS DKI menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Larangan ini ditetapkan lewat Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 42 Tahun 2019.
"Jadi DKI tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Jadi ini sudah ada edaran Sekda Nomor 42, tetapi intinya tidak boleh," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Baca juga: BKN Larang Pegawainya Terima Bingkisan dan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Dalam surat edaran yang dimaksud, Seda DKI Saefullah menegaskan fasilitas dinas hanya untuk kepentingan dinas.
"Disampaikan melalui Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sebagai bahan terhadap penggunaan fasilitas dinas tidak untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik karena fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tulis Saefullah dalam surat edaran.
Jika aturan ini dilanggar, pegawai terancam dikenakan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Bupati Ini Larang ASN Terima Parsel Lebaran, tapi Bolehkan Pakai Mobil Dinas
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pimpinan lembaga negara di tingkat pusat dan daerah untuk mengimbau jajarannya tak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi jelang perayaan Lebaran.
"KPK mengimbau kepada pimpinan instansi atau lembaga negara agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat (10/5/2019).
Jika digunakan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran, hal itu dikhawatirkan menimbulkan benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.
Baca juga: KPK Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik, PNS Banten Diimbau Naik Transportasi Umum
Di Kota Bekasi, ASN diizinkan menggunakan kendaraan dinas dengan mengajukan permohonan disertai alasan kuat.
Sementara di Depok, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.