JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Operasi Polres Jakarta Pusat AKBP Deddy Supriadi mengatakan, warga yang akan melakukan takbir keliling pada malam takbiran harus melapor ke kantor polisi. Hal itu agar ada kesepakatan soal rute pelaksanaan takbir bersama polisi.
"Bahwasanya kami tidak melarang tapi untuk lebih melancarkan prosesi takbir kelilingnya laporkan ke polisi setempat rutenya, siapa saja pengikutnya," kata Deddy di Polres Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Warga diminta melapor agar polisi bisa mengatur rute takbir supaya tidak bersinggungan dengan prosesi takbir yang dilakukan kelompok lain.
Baca juga: Dicari, Bocah 8 Tahun yang Hilang Setelah Pamit Takbiran di Surabaya
Pada malam takbiran warga dilarang memainkan petasan karena dianggap berbahaya. Warga yang kedapatan memainkan petasan akan ditangkap.
"Pada prinsipnya petasan tidak diperbolehkan kecuali kembang api. Karena bisa membahayakan orangnya secara langsung dan orang sekitar. Kami lakukan penindakan berupa penangkapan terhadap orang yang bersangkutan karena jelas petasan dilarang," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.