JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hingga Kamis (30/5/2019) siang.
Kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro mengatakan, kliennya baru akan diperiksa kembali selepas waktu shalat Zuhur siang ini.
"Iya kembali diperiksa, ba'da Zuhur kayaknya. (Sekarang) masih di Polda, sedang istirahat," kata Djuju kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Terima SPDP Kasus Kivlan Zen, Kejagung Tunjuk 5 JPU
Kivlan sendiri telah diperiksa di Mapolda Metro Jaya sejak Rabu (29/5/2019) sekira pukul 16.00.
Namun, pemeriksaan Kivlan sempat dihentikan karena alasan kesehatan Kivlan pada Kamis dini hari.
Ia mengatakan, Kivlan merasa kelelahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar di Bareskrim Polri pada Rabu pagi.
Baca juga: Alasan Kesehatan, Pemeriksaan Kivlan Zen di Polda Metro Jaya Dilanjutkan Pagi Ini
"Karena puasa, (Kivlan) agak lemas. Dia juga baru diperiksa di Bareskrim. Malam ini cukup panjang, kami mohon istirahat dulu. Hari ini masih (istirahat) di sini (Polda Metro Jaya)," ujarnya.
Sebelumnya, Djuju mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Baca juga: Salah Satu Tersangka yang Menunggangi Aksi 22 Mei Pernah Jadi Sopir Kivlan Zen
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi diantaranya rakitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.