JAKARTA, KOMPAS.com - Menyambut hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 2019, pelayanan penertiban dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta mengalami perubahan jadwal mulai tanggal 30 Mei sampai 9 Juni 2019.
"Jadwal itu berlaku untuk seluruh wilayah termasuk Polda Metro Jaya, tetapi kita tanggal 31 masih bisa melayani," kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Jumat (31/5/2019)
Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada periode libur dan cuti Lebaran, mereka diberikan toleransi untuk melakukan perpanjangan pada 10-18 Juni 2019.
Baca juga: [POPULER OTOMOTIF] Keluhan Rossi | Xpander Bermasalah | SIM Millenial
Berikut jadwal pelayanan penertiban SIM di Jakarta 30 Mei-9 Juni 2019:
30 Mei 2019
Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas wilayah DKI Jakarta, Unit SIM Keliling, dan seluruh Unit Gerai SIM diliburkan.
31 Mei 2019
Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas wilayah DKI Jakarta, Unit SIM Keliling dan seluruh Unit Gerai SIM dibuka sesuai jadwal.
Baca juga: SIM Millenial Ditunda Sementara Selama Bulan Puasa
1-9 Juni 2019
Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas wilayah DKI Jakarta, Unit SIM Keliling, dan seluruh Unit Gerai SIM diliburkan.
"Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 1-9 Juni, namun tidak melakukan perpanjangan hingga 19 Juni, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai golongannya," ujar Fahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.