JAKARTA, KOMPAS.com - Akun Twitter BPJS Kesehatan, @BPJSKesehatanRI jadi bulan-bulanan netizen karena kicauan mereka.
Cerita ini berawal ketika pemilik akun @dheecious berkicau, "Serumit itukah hapus BPJS anggota keluarga yang sudah meninggal? Pakai surat keterangan meninggal dari RS, RT, RW apa belum cukup? Padahal urus KK saja enggak langsung jadi @BPJSKesehatanRI," kicau @dheecious dikutip Kompas.com pada Jumat (31/5/2019).
Kemudian, akun @BPJSKesehatanRI menjawab, "Mohon maaf untuk proses penonaktifan peserta meninggal dunia, peserta memang wajib datang ke kantor cabang BPJS kesehatan. -da".
Baca juga: Peneliti UI: Cukai Rokok Naik, Soal Dana BPJS Tuntas
Kicauan ini menjadi viral lantaran meminta orang yang sudah meninggal untuk mengurus penonaktifan BPJS Kesehatan.
Kicauan tersebut ramai dikomentari netizen. Tak sedikit dari mereka yang langsung membuat meme atas kicauan tersebut.
Contohnya akun @abyegone yang membuat meme bergambar pocong datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Defisit Rp 9,1 Triliun, Ini 3 Permintaan Sri Mulyani
Kemudian ada pula akun @shakuyaa yang mengunggah video zombie sedang naik tangga dengan caption "Otw kantor BPJS".
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas mengatakan, kicauan tersebut murni ketidaksengajaan.
"Ini murni karena ketidaksengajaan. Kami memohon maaf atas kekeliruan informasi di atas dan sudah diperbaiki," ucap Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/6/2019).
Baca juga: BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Saat Mudik, Ini Caranya..
Ia mengatakan, kicauan tersebut typo alias salah tulis.
"Maksudnya adalah mohon maaf untuk proses penonaktifan peserta meninggal dunia, keluarga peserta memang wajib datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Harusnya ada tambahan kata keluarga," katanya.
Silahkan datang kembali ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk penonaktifan peserta meninggal dunia dan untuk dokumen yang dilampirkan :
— BPJS Kesehatan RI (@BPJSKesehatanRI) June 1, 2019
1. Kartu keluarga,
2. KTP, dan kartu JKN/KIS almarhum/almarhumah,
3. Bukti bayar terakhir,
4. Surat keterangan kematian. -os
Pihaknya terus berusaha merespons pertanyaan masyarakat di media sosial.
Baca juga: Selama Masa Lebaran, Peserta BPJS Kesehatan Bebas Berobat di Mana Saja
Berdasarkan pantauan Kompas.com, kicauan tersebut telah dihapus. Akun @BPJSKesehatanRI kembali menjawab kicauan @dheecious, "Silakan datang kembali ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk penonaktifan peserta meninggal dunia dan untuk dokumen yang dilampirkan: kartu keluarga, KTP, kartu JKN/KIS almarhum/almarhumah, bukti bayar terakhir, surat keterangan kematian. -os".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.