JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 112.523 narapidana (napi) beragama Islam mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi Idul Fitri di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 517 narapidana akan langsung bebas.
"Ini adalah reward bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (4/6/2019).
Menurut Utami, remisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, misalnya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama 6 bulan.
Baca juga: Remisi Idul Fitri Menghemat Anggaran Negara Sebesar Rp 54,9 Miliar
Utami mengatakan, melalui layanan pemasyarakatan berbasis teknologi informasi, pemberian remisi menjadi lebih cepat dan akurat. Sistem itu mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, serta meningkatkan transparansi dan kepastian hukum.
Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Junaidi mengatakan, pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun ini diharapkan dapat memotivasi narapidana-narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di lapas atau rutan (rumah tahanan).
"Remisi diharapkan mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya, agar menyadari kesalahan, tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, dan kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," kata Junaidi.
Pada Idul Fitri kali ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 narapidana. Kemudian, Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 narapidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.