JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan tetap memproses kasus dugaan makar yang menjerat Lieus Sungkharisma kendati yang bersangkutan telah ditangguhkan penahanannya Senin (3/6/2019) kemarin.
"Yang namanya penangguhan penahanan, proses tetap berlanjut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Argo mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan makar yang menjerat Lieus, termasuk saksi ahli.
Baca juga: 5 Fakta Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma, Sufmi Dasco Jadi Penjamin hingga Alasan Dikabulkan
"Ada beberapa saksi, sekitar 17 saksi sudah kami periksa. Saksi ahli sudah," kata Argo.
Argo mengungkapkan bahwa kasus dugaan makar Lieus segera masuk tahap pemberkasan.
"Minggu depan bisa pemberkasan. Tentunya nanti setelah Lebaran baru nanti kami kirim ke kejaksaan kalau sudah jadi pemberkasannya," kata Argo.
Lieus Sungkharisma akhirnya dikeluarkan dari tahanan setelah ditahan selama 14 hari oleh kepolisian. Lieus keluar dari rutan setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Polda Metro Jaya kemarin.
Penangguhan penahanan tersebut berdasarkan sejumlah permohonan yang diajukan ke polisi. Pertama, diajukan Merry Harita yang merupakan istri Lieus. Lalu, Hendarsam yang merupakan kuasa hukum Lieus.
Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang juga Anggota Komisi 3 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan Lieus.
Baca juga: Penahanannya Ditangguhkan, Lieus Sungkharisma Dikenai Wajib Lapor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.