Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratna Sarumpaet Siap Bacakan Pembelaan agar Divonis Bebas

Kompas.com - 07/06/2019, 11:54 WIB
Walda Marison,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengaku telah melakukan persiapan untuk hadapi sidang pledoi kasus berita bohong tanggal 18 Juni 2018 mendatang.

Dia mengatakan, pembacaan pledoi telah dipersiapkan Ratna secara pribadi dan pihak kuasa hukum.

"Yang pasti persiapannya itu bahwa ada dua yang akan diajukan yang pertama adalah pembelaan oleh Ratna Sarumpaet maksudnya pembelaan secara pribadi selanjutnya pembelaan dari kuasa hukum," ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/6/2019).

Baca juga: Ratna Sarumpaet Lebaran di Rutan, Ya beginilah, Enak...

Pembelaan pribadi Ratna menyangkut alasan dirinya berbohong dan tekanan yang dia terima atas kebohonganya. Sedangkan kuasa hukum akan melakukan pembelaan secara fakta hukum.

Menurut Insank, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentang kebohongan menimbulkan keonaran tidak terbukti dalam persidangan.

Walaupun, lanjut dia, sempat ada aksi demonstrasi menuntut polisi menyelesaikan kasus pemukulan Ratna di Polda Metro Jaya, Insank tetap beranggapan jika hal tersebut bukan bentuk keonaran.

"Kenapa saya katakan sangat keliru karena demonstrasi jumlahnya 20 orang, media sosial yang cuitan silang pendapat di media sosial itu juga disebut Jaksa sebagai keonaran sementara ahli dari Menkominfo sendiri tidak ada keonaran di media sosial," ucap dia.

Dia yakin Ratna akan terbebas dari tuntutan jaksa akan mendapatkan vonis bebas diakhir persidangan.

"Harapanya bu Ratna lepas dari tuntutan hukum," tutup dia.

Sebelumnya, terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun hukuman kurungan penjara.

"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," katanya.

Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com