JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana.
"Sampai sekarang dari penyidik belum mengabulkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (9/6/2019).
Argo enggan menjelaskan alasan penahanan Eggi tak ditangguhkan. Menurut dia, itu keputusan prerogatif penyidik.
"Subyektivitas penyidik," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, masa penahanan Eggi sebelumnya habis pada 2 Juni 2019. Dia ditahan untuk waktu 20 hari sejak 14 Mei lalu.
Baca juga: Penahanan Eggi Sudjana Diperpanjang 40 Hari
Eggi telah mengajukan penangguhan penahanan lewat Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, pada 4 Juni 2019. Namun polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.
Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Eggi selama 40 hari.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Polisi menilai alat bukti telah cukup, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Eggi dilaporkan caleg PDI-P, S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.
Dewi melaporkan Eggi terkait beredarnya video saat Eggi menyerukan ajakan people power dalam orasi di luar rumah Prabowo di Jakarta Selatan pada 17 April lalu.
Lalu Eggi juga dilaporkan Supriyanto yang mengaku sebagai relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada 19 April.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.