JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 30 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) tidak hadir pada Senin (10/6/2019) yang merupakan hari pertama kerja usai libur Lebaran 2019. Dari jumlah tersebut, tiga orang tidak hadir tanpa keterangan.
Wali Kota Jakarta Timur M Anwar menyebutkan, pihaknya bakal menindaklanjuti tindakan tersebut karena dinilai telah melanggar kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"Tentunya akan kami tindak lanjuti, ini kan sudah diimbau oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB)," kata Anwar, Senin siang.
Baca juga: 37 ASN Kota Bekasi Bolos pada Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran
Dia menyebutkan, penjatuhan sanksi merupakan tindakan tegas demi menciptakan efek jera.
"Bagi yang tidak masuk (tanpa keterangan) akan diberi sanksi tegas," ujar dia.
Total jumlah ASN yang hadir pada hari pertama kerja usai libur dan cuti bersama Lebaran 2019 sebanyak 866 orang dari 896 orang pegawai.
Anwar mengatakan, 27 orang pegawai lain yang tidak hadir pada hari ini telah menyertakan sejumlah keterangan, mulai dari keterangan pendidikan, izin, sakit, cuti pribadi, dan dinas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.