Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RSUD Kota Tangerang Dapat Sertifikat RS Syariah, Apa Artinya?

Kompas.com - 10/06/2019, 20:31 WIB
Verryana Novita Ningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang pada Maret 2019 mendapat sertifikat sebagai rumah sakit syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Ini menjadikan RSUD Kota Tangerang sebagai RS Syariah pertama di Jawa setelah Aceh.

Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) bekerja sama dengan DSN-MUI yang menentukan status RS syariah.

"RS syariah memiliki 3 Indikator mutu wajib syariah yaitu pertama, pasien sakaratul maut terdampingi dengan talqin. Kedua, mengingatkan waktu shalat bagi pasien dan keluarga. Ketiga, pemasangan kateter sesuai gender (yang lelaki dipasang perawat lelaki demikian juga sebaliknya)," kutip Mukisi di situs web mereka.

Baca juga: Viral Imbauan Pasien Ditunggui Mahram di RSUD Tangerang, Ini Kata Dinkes

Selain itu, ada 8 indikator standar pelayanan minimal yang harus dimiliki oleh RS syariah, di antaranya membaca "bismillah" pada pemberian obat dan tindakan. Lalu, hijab untuk pasien Muslim wanita.

"Selanjutnya, mandatory training untuk fikih pasien, adanya edukasi islami (leaflet atau buku kerohanian), pemasangan EKG sesuai gender," tulis kutipan tersebut.

Syarat lainnya, pemakaian hijab menyusui, pemakaian hijab di kamar operasi, penjadwalan operasi elekif (terencana) atau tidak berbarengan dengan waktu shalat.

Beberapa pasien nampak menunggu di depan ruang pendaftaran RSUS Tangerang, Rabu (27/2/2019). Mulai hari ini pukul 06.00 WIB RSUD Tangerang sudah membuka layanan kesehatannya untum masyarakat dengan membuka 18 poliklinik. KOMPAS.com/ TATANG GURITNO Beberapa pasien nampak menunggu di depan ruang pendaftaran RSUS Tangerang, Rabu (27/2/2019). Mulai hari ini pukul 06.00 WIB RSUD Tangerang sudah membuka layanan kesehatannya untum masyarakat dengan membuka 18 poliklinik.

Adapun RSUD Kota Tangerang telah memenuhi syarat tersebut sehingga dikategorikan sebagai RS syariah.

"Secara global kami sudah memenuhi delapan syarat RS syariah itu, walaupun belum 100 persen syariah," kata Kepala Hubungan Masyarakat RSUD Tangerang Lulu Faradis saat ditemui Kompas.com, Senin (10/06/2019).

Menurut dia, ide ini berawal dari visi dan misi Wali Kota Tangerang mengenai kota berakhlak mulia. "Jadi, direktur kami termotivasi untuk membuat RS syariah," kata Lulu.

Baca juga: Pengumuman agar Pasien Ditunggui Mahram atau Sesama Jenis di RSUD Kota Tangerang Telah Dicopot

Ia mengatakan, tujuan RS berbasis syariah yakni meningkatkan kenyamanan pasien, salah satunya menjaga aurat pasien dengan menyediakan fasilitas seperti hijab khusus ibu menyusui.

"Juga, keamanan dan kenyamanan ketika pasien ditangani oleh perawat yang juga sesama jenis," ucap Lulu.

"Contoh lain, kita menyediakan sandal untuk di toilet agar menjaga kesucian pasien selama di toilet, ini kan menjaga agar steril," kata dia lagi.

Sementara itu, terkait imbauan penjaga pasien harus mahram atau gender yang sama dengan pasien, Lulu menyatakan bahwa imbauan tersebut tidak wajib. Imbauan ini menjadi perbincangan di media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com