BEKASI, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, Kota Bekasi terbuka dan menerima pendatang baru pasca-Lebaran 2019.
Tri mengatakan, pihaknya tidak akan menghalangi masyarakat di luar Kota Bekasi yang ingin mengadu nasib di Kota Bekasi asalkan warga baru yang datang memiliki kemampuan yang mumpuni untuk memajukan Kota Bekasi.
"Saya kira Kota Bekasi kota yang heterogen kota yang terbuka, jadi kami tidak pernah menghalangi warga masyarakat yang datang ke Kota Bekasi, tetapi kita berharap bahwa yang datang itu memiliki kemampuan memiliki skill," kata Tri usai apel pagi di Plaza Kantor Pemkot Bekasi, Senin (10/6/2019).
Baca juga: Pendatang Baru di DKI Jakarta Bisa Lapor ke Kelurahan
Menurut dia, Kota Bekasi membutuhkan individu yang bisa memberikan kontribusi untuk membangun Kota Bekasi agar lebih maju.
Kendati demikian, Tri mengimbau kepada pendatang baru agar mematuhi aturan yang berlaku seperti melapor kepada RT dan RW serta memiliki tujuan yang jelas mengenai kedatangannya di Kota Bekasi.
"Mereka yang penting datang sesuai ketentuan lapor RT, RW yang 24 jam ya," ujar Tri.
Baca juga: Dukcapil DKI: Pendatang Terbanyak dari Jawa Tengah
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya akan melaksanakan operasi yustisi dengan mengerahkan petugas-petugasnya di tiap kelurahan.
"Kita akan lakukan pengecekan kelengkapan kependudukanya, seperti KTP, SKPWNI-nya (surat keterangan pindah). Jika lengkap membawa minimal 2 dokumen tersebut maka dilaksanakan proses pelayanan kependudukan di Kota Bekasi," ujar Taufiq.
Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada pendatang baru agar membawa surat keterangan pindah dari daerah asalnya masing-masing saat berada di Kota Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.