JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, Insank Nasaruddin mengirimkan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar kliennya bisa dirawat di rumah sakit.
Ia akan melampirkan hasil pemeriksaan Ratna dari Klinik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
"Kami mengambil surat pengantar tersebut (dari Bidokkes). Besok kami akan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memberikan izin agar Ibu Ratna bisa berobat ke rumah sakit," ujar Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).
Baca juga: Sakit Leher, Ratna Sarumpaet Dirawat di Klinik Polda Metro Jaya
Ratna diketahui menderita sakit pada bagian lehernya sejak sebelum lebaran.
Menurut Insank, kliennya membutuhkan pengobatan di rumah sakit agar kondisi kesehatannya pulih kembali.
"Ibu Ratna mengatakan bahwa sakitnya (pada bagian leher) ini bukan baru tadi malam saja, tetapi sebelum lebaran itu beliau sudah merasakan sakit, tapi belum terlalu parah seperti sekarang," katanya.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Siap Bacakan Pembelaan agar Divonis Bebas
"(Ratna hanya mengonsumsi) obat dari Bidokkes. Beliau menyampaikan belum kuat manfaatnya (obat dari Bidokkes). Belum berpengaruh apa-apa," ujar Insank.
Adapun, Ratna mendekam di rutan Polda Metro Jaya akibat kasus penyebaran berita bohong. Kasus tersebut bermula ketika foto lebam wajah Ratna beredar luas di media sosial.
Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Lebaran di Rutan, Ya beginilah, Enak...
Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Akibat perbuatannya, Ratna dituntut enam tahun hukuman kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.