JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku vandalisme di Masjid Jami Nurul Falah dan Al Hikmah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2019).
Pelaku yang berinisial DJF (35) tersebut ditangkap setelah satu bulan berstatus buronan polisi.
Kompas.com merangkum empat fakta penangkapan dan penahanan DJF:
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan, DJF ditangkap saat akan mencorat-coret masjid yang sama pada siang hari.
DJF ditangkap saat akan mencorat-coret Masjid Jami Nurul Falah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/6/2019).
Pada 18 April 2019, DJF diduga telah melakukan aksi yang sama di Masjid Jami Nurul Falah dan Masjid Al Hikmah.
Baca juga: Pelaku Vandalisme di Masjid Ditangkap Saat Hendak Mengulang Aksinya
"Saat penangkapan, yang bersangkutan mencoba lagi ingin melakukan pencoretan di Masjid Nurul Falah, tetapi akhirnya sebelum dilakukan segera diamankan oleh orang-orang yang berada di situ. Kemudian kami cepat datang ke TKP, kemudian kami amankan," ujar Indra di Mapolres Metro Jakarta Selata, Selasa (11/6/2019).
DJF tidak melakukan perlawanan saat diamankan polisi.
“Ketika ditangkap tidak ada perlawanan sama sekali," kata Indra.
Saat diperiksa, DJF juga terlihat tenang di hadapan penyidik.
Baca juga: Ditangkap, Pelaku Vandalisme di Masjid Diduga Alami Gangguan Jiwa
Namun, pelaku kerap memberikan keterangan yang berbeda-beda saat diperiksa.
Saat diperiksa polisi, pelaku menyampaikan keterangan yang berubah-ubah.
Polisi kemudian membawa pelaku ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diperiksa kejiwaannya.
Dari hasil pemeriksaan, pihak rumah sakit menyatakan bahwa pelaku mengidap gangguan kejiwaan.
Baca juga: 5 Fakta Aksi Vandalisme Berkonten Pornografi di Dua Masjid Lebak Bulus
"Setelah kami dalami dan sudah ada hasil dari pihak kedokteran, khususnya dokter kejiwaan dari Rumah Sakit Bhayangkara, yang bersangkutan positif stres yaitu skizofrenia," ucap Indra.