Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Kota Bekasi Dimulai 17 Juni

Kompas.com - 12/06/2019, 17:23 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah-sekolah negeri di Kota Bekasi akan dimulai Senin (17/6/2019) mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah mengatakan, PPDB SMP dan SMA di Kota Bekasi dibagi menjadi tiga jalur.

Pertama jalur zonasi, yaitu penerimaan peserta didik secara online yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam Kota Bekasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: PPDB DKI Dimulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya

Jalur zonasi terdapat dua bagian, yakni radius dan afirmasi. Jalur zonasi radius atau jarak diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik (domisili) ke lokasi sekolah yang dipilih. Seleksi akan berdasarkan sistem aplikasi dan tidak berdasarkan nilai hasil USBN.

"Jalur zonasi kuotanya 93 persen dengan rincian 83 persen untuk radius dan 10 persen untuk afirmasi," kata Inayatullah, Rabu (12/6/2019).

Jalur zonasi berdasarkan afirmasi diperuntukkan buat siswa yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu.

Saat pendaftaran PPDB mereka mesti menunjukkan dokumen penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), tercatat dalam Program Keluarga Harapan, atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.

"Untuk yang jalur zonasi radius yang bukan afirmasi itu cukup bawa NIK Kota Bekasi seperti yang ada di Kartu Keluarga (KK) saat daftar PPDB," ujar Inayatullah.

Kedua jalur prestasi, yakni penerimaan calon peserta didik baru secara online yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Siswa bebas mendaftar ke sekolah yang berada di wilayah Kota Bekasi.

Namun, saat mendaftar PPDB wajib melakukan verifikasi dokumen seperti nilai USBN dan piagam penghargaan di Dinas Pendidikan.

"Ketiga jalur perpindahan tugas orang tua atau wali siswa. Itu diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomilisi di luar zonasi sekolah yang bersangkutan dan merupakan anak kandung dari PNS, TNI atau POLRI dan pegawai BUMN," ujar Inayatullah.

Saat mendaftar, pihak siswa wajib membuktikannya dengan surat penugasan dari instansi, kantor, atau perusahaan yang memperkejakan orang tua siswa itu.

Jadwal PPDB untuk tiga jalur itu dimulai 17-29 Juni 2019. Pendaftaran tahap satu secara online untuk ketiga jalur dimulai 1-3 Juli 2019 di https://bekasi.siap-ppdb.com/. Tahap dua PPDB khusus jalur zonasi dimulai 8-9 Juli 2019 melalui website.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com