JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong.
Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Menurut Argo, KPU adalah institusi resmi yang memiliki hak untuk menyampaikan adanya dugaan kecurangan tersebut.
Baca juga: Pekan Depan, Polisi Kembali Panggil Mantan Kapolda Metro Jaya Terkait Dugaan Makar
"Untuk Pak Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan ikut permufakatan dan dia juga menyampaikan kabar dan pemberitaan yang belum dicek kebenarannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Sementara itu, mufakat dalam upaya makar itu digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April.
"Yang bersangkutan sedang menyampaikan (upaya makar) di Jalan Kertanegara," ujar Argo.
Baca juga: Polisi Kantongi Bukti Video Mantan Kapolda Metro Jaya Serukan Makar
Adapun, Sofyan dilaporkan bersamaan dengan kasus dugaan makar Eggi Sudjana beberapa waktu lalu ke Bareskrim Mabes Polri.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan makar berdasarkan barang bukti berupa video.
Sofyan disangka telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.