Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Larang Aksi Unjuk Rasa di MK Saat Sidang Sengketa Pilpres

Kompas.com - 13/06/2019, 12:26 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian melarang masyarakat untuk menggelar aksi unjuk rasa pada sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

MK akan memulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada tanggal 14 Juni 2019. Menurut jadwal sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019.

"Kami tidak perbolehkan (menggelar aksi unjuk rasa) di depan MK karena mengganggu jalan umum, ketertiban publik, dan hak asasi orang lain," kata Tito di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Baca juga: Kapolri Apresiasi Prabowo Beri Imbauan untuk Pendukung Jelang Sidang di MK

Larangan menggelar aksi unjuk rasa juga dilakukan untuk menghindari terjadinya gesekan seperti kerusuhan di depan Gedung Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.

Oleh karena itu, Tito akan memberikan fasilitas tempat lainnya untuk menggelar aksi unjuk rasa yakni di depan IRTI dan kawasan patung kuda.

"Kami enggak mau ambil risiko. Kali ini tidak boleh ada aksi apapun di depan MK. Kalau nanti ada penyampaian pendapat, kami akan kanalisasi di depan IRTI, samping Patung Kuda, dan diawasi," ujar Tito.

Baca juga: Kapolri: Polri Tidak Pernah Katakan Bapak Kivlan Zen Dalang Kerusuhan 22 Mei

Sebelumnya diberitakan, polisi mengerahkan 17.000 personel untuk mengamankan sidang permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, TNI menerjunkan 16.000 personel untuk mengamankan sidang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com