JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak konsisten kebijakannya terkait pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Ia mempertanyakan izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah diterbitkan untuk bangunan-bangunan yang ada di pulau reklamasi itu.
"Sejak awal beliau katakan menolak reklamasi. Tiba-tiba, diam-diam melegalkan reklamasi. Ini kan nggak baik juga untuk publik. Jadi reklamasi ini hanya sekadar menarik opini," kata Gembong di DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: DKI Terbitkan IMB untuk 932 Bangunan di Pulau Reklamasi
Menurut Gembong, hingga saat ini peraturan daerah yang mengatur zonasi di pulau reklamasi yaitu Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) belum selesai disusun. DPRD belum meneruskan pembahasan draf rancangan perda tersebut.
"Sampai hari ini juga belum kami selesaikan. Jadi perda itulah yang seharusnya melandasi Pemprov bisa menerbitkan IMB di atas lahan reklamasi itu," kata Gembong.
Ia menilai, belum ada dasar hukum penerbitan IMB di pulau-pulau reklamasi. IMB yang telah diterbitkan diyakini telah melanggar aturan.
"Ya pasti melanggar. Menerbitkan sertifikat IMB itu alat hukumnya apa? Kan pertanyaannya di situ. Sementara perda zonasi sampai hari ini belum kami selesaikan. Itu yang pertama. Yang kedua, revisi perda tata ruang sampai hari ini juga belum kami selesaikan," kata dia.
Raperda RZWP3K tertunda pembahasannya bertahun-tahun. Raperda itu terakhir kali ditarik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari DPRD DKI. DKI hendak merumuskan ulang raperda yang dimaksud sebelum dilempar ke DPRD.
Baca juga: DKI Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, M Taufik Ingatkan Belum Ada Perdanya
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D, pulau hasil reklamasi.
“IMB diterbitkan untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri atau terbangun,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Chandra seperti dilaporkan harian Kompas, Kamis (12/6/2019).
Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Bangunan-bangunan itu disegel aparat Pemprov DKI pada Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.