JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, tersangka pencuri mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara sempat lari dari kejaran polisi.
Budhi memaparkan, setelah mendapat laporan dari petugas pemadam yang kehilangan mobil, pihaknya berkoordinasi dengan anggota kepolisian yang sedang mengatur aus lalu lintas di Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (13/6/2019) pagi.
"Saat itu memang jam pagi, anggota kami juga ada yang melaksanakan pengaturan lalu lintas. Pada saat di dekat TL (lampu lalu lintas) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat anggota kami pas ada yang melihat satu mobil unit kendaraan itu melintas. Kemudian melaporkan dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh korban, ternyata betul," kata Budhi di Mapolsek Tanjung Priok, Kamis siang.
Baca juga: Pencuri Mobil Damkar di Tanjung Priok Merupakan Petugas Damkar Jakbar
Setelah mendapat laporan tersebut pihaknya bersama petugas damkar langsung melakukan pengejaran.
Polisi akhirnya bisa mendekat pelaku dan memintanya untuk menepi. Namun tersangka yang bernama Januar Darman (36) tetap melaju.
"(Tersangka) kemudian dipaksa berhenti, di palang, baru kemudian mobil bisa diberhentikan," ujarnya.
Januar beserta mobil damkar yang dicurinya kemudian diamankan ke Mapolsek Tanjung Priok untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Januar merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan urin diketahu bahwa pelaku tidak berada di bawah pengaruh narkotika.
Januar dituduh telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.