JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP mengklaim akan menindak tegas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Gerobak pedagang tidak hanya disita, melainkan juga KTP si pedagang.
"Dagangan mereka tidak kami sita, nantinya KTP mereka saja yang kami sita untuk sidang di pengadilan," ujar Kepala Satpol PP Kecamatan Tanah Abang Arie Cahyadi saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: Anies Minta PKL Tanah Abang Hargai Kesepakatan yang Telah Dibuat
Kartu identitas tersebut yang nantinya akan digunakan sebagai barang bukti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan negeri.
Arie berharap, tindakan tersebut akan akan memberikan efek jera kepada PKL yang berjualan di trotoar.
"Iya karena, kan, mereka selalu ada terus walaupun ditertibkan. Semoga karena ini menyangkut dokumen pribadi jadi bisa jera," katanya.
Baca juga: Komentar Satpol PP Disebut Kerap Kucing-kucingan dengan PKL Tanah Abang
Ia mengklaim, setiap harinya puluhan petugas Satpol PP Tanah Abang dikerahkan guna memberikan surat edaran terkait larangan berjualan di atas trotoar.
Bahkan dalam satu hari mereka bertugas mengawasi PKL dua hingga tiga kali.
Sebab, selama ini para PKL kerap mengokupasi trotoar di kawasan Pasar Tanah Abang.
"Kami berikan surat edaran dan imbauan pascaperayaan Idul Fitri, initinya mereka (PKL) tidak boleh mengokupasi trotoar," ucap Arie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.