DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perhubungan melarang transportasi online mengambil penumpang di Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Jawa Barat.
"Iya dilarang (mengambil penumpang) karena moda transportasi ini bisa saja mematikan sumber nafkah para pengemudi angkot yang berada di Terminal Jatijajar. Kan kasihan juga mereka," ujar Kepala Tata Usaha Terminal Jatijajar Dudi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: Semua Bus AKDP Wajib Pindah ke Terminal Jatijajar
Larangan transportasi online mengambil penumpang di dalam Terminal tersebut juga dilakukan untuk menghindari pertikaian antara transportasi online dan transportasi umum (non-online).
Menurut dia, transportasi online ini merupakan moda transportasi yang tidak memiliki izin trayek.
"Jadi selain di dalam terminal, di radius 100 meter di sekitar terminal merupakan area yang dilarang mengambil penumpang. Terminal ini hanya memberikan pelayanan terhadap angkutan umum yang memiliki trayek resmi," ujar dia.
Meski melarang transportasi online mengambil penumpang di dalam Terminal Jatijajar, pihaknya tetap memperbolehkan transportasi online untuk mengantarkan penumpang ke dalam terminal.
Baca juga: Dilarang Masuk Terminal Jatijajar, Transjakarta Hanya Beroperasi sampai UI
Dudi mengatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk mengusir transportasi online yang masih bandel mengambil penumpang di kawasan Terminal Jatijajar.
"Kalau masih ada yang ambil penumpang, kami pasti usir. Kan banyak tim penjagaan juga di sini," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.