JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga Malaysia berinisial MJ dan AT dan satu orang Indonesia berinisial DW ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiga orang itu yang kini jadi tersangka mengedarkan narkoba dengan modus disembunyikan dalam mesin ice maker. Narkoba dimasukan dalam bungkus teh cina, lalu ditempatkan dalam ice maker.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 28 Mei lalu.
Baca juga: Polisi Memburu Orang yang Selundupkan Sabu-sabu Dalam Ember Cat dan Charger
"Petugas Bea dan Cukai curiga karena diduga ada paket mesin yang berisi barang yang terlarang. Pengirimnya dari Penang, Malaysia dan penerimanya atas nama CV Hitec Mac dan Parts Trading di Kota Tangerang," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2019).
Argo menjelaskan, polisi melakukan pemindaian dengan r-ray terhadap mesin ice maker dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pengirim dan penerima paket itu.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, DW mendatangi gedung Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk mengurus pengeluaran paket mesin ice maker. Mesin tersebut pun diangkut ke sebuah ruko di kawasan Kota Tangerang.
"Mesin itu dimasukkan ke dalam ruko dengan diawasi oleh DW. Sementara, AT mengawasi dari seberang ruko. Kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Paket mesin itu dibuka dan benar berisi narkoba dalam 30 bungkus plastik teh cina," ujar Argo.
Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 30 bungkus plastik teh cina dengan berat brutto 31.794 kilogram.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi selanjutnya menangkap MJ yang diketahui berencana melarikan diri ke Singapura melalui bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Selundupkan Sabu ke Indonesia, WN Malaysia Sewa Yacht Rp 7 Miliar
"Tim melakukan pengejaran terhadap MJ yang akan melarikan diri ke Singapura dan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta," kata Argo.
Ketiga tersangka kini dikenakam Pasal 113 Subsider 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.