JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan yang telah didirikan di Pulau D, pulau hasil reklamasi di pesisir Jakarta.
Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh aparat Pemprov DKI pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Baca juga: DKI Terbitkan IMB untuk 932 Bangunan di Pulau Reklamasi
Langkah penerbitan IMB menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD M Taufik menilai, penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur.
Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan, seharusnya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) jadi dulu baru IMB untuk kawasan itu diterbitkan. Perda RZWP3K tersebut menjadi landasan hukum bagi terbitnya IMB.
"Idealnya perda dulu (baru IMB)," kata Taufik di DPRD DKI, Jakarta, Kamis (13/6/2019) kemarin.
Raperda RZWP3K telah tertunda pembahasannya selama bertahun-tahun. Terakhir, raperda itu ditarik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies hendak merumuskan ulang raperda tersebut sebelum dilempar lagi ke DPRD.
Taufik mengaku belum tahu persis soal penerbitan IMB itu. Jika benar, menurut dia, hal itu merupakan pelanggaran.
"Setahu saya mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada, kemudian bila dia melanggar, ada denda," kata Taufik.
Sementara Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, Anies tak konsisten terkait kebijakannya soal pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
"Ini kan soal sikap Anies yang plintat-plintut. Sejak awal beliau katakan menolak reklamasi. Tiba-tiba, diam-diam melegalkan reklamasi. Ini kan nggak baik juga untuk publik. Jadi reklamasi ini hanya sekadar menarik opini," kata Gembong.
Gembong mengingatkan, hingga saat ini Perda RZWP3K belum ada. DPRD bahkan belum membahas draf rancangannya.
Baca juga: DKI Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, M Taufik Ingatkan Belum Ada Perdanya
"Sampai hari ini juga belum kami selesaikan. Jadi perda itulah yang seharusnya melandasi Pemprov bisa menerbitkan IMB di atas lahan reklamasi itu," kata Gembong.
Karena itu, Gembong menilai belum ada dasar hukum penerbitan IMB di pulau reklamasi. Penerbitan IMB diyakini melanggar aturan.