DEPOK, KOMPAS.com - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Depok akan diselenggarakan pada tanggal 4-5 Juli 2019.
"Apabila pendaftaran langsung seperti siswa berprestasi dan perpindahan orangtua akan dilaksanakan pada 27-28 Juni 201," kata Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Kota Depok Yusuf, Kamis (13/6/2019).
Yusuf mengatakan, ada 26 sekolah negeri di Depok yang dapat menampung 6.976 murid.
Ia mengatakan, pendaftaran PPDB terdiri dari tiga jalur, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orangtua.
Baca juga: Para Siswa, Begini Mekanisme PPDB SMPN di Kota Bekasi
Dia menjelaskan, sistem zonasi reguler merupakan penilaian utama dari proses PPDB setiap tahun. Sebab jalur zonasi memiliki point 90 persen.
"Jalur zonasi ini menggunakan penilaian dari 10 hingga 100 tergantung jarak dari rumah ke sekolah yang dituju," ucap Yusuf.
Ia mengatakan, pendaftaran zonasi pun terbagi lagi dalam enam bagian, yakni siswa tidak mampu mendapatkan point 20 persen, anak berkebutuhan khusus mendapatkan point 5 persen, anak pendidik dan tenaga kependidikan lima persen.
"Anak luar kota mendapatkan point 3 persen, anak berprestasi mendapatkan 7 persen, dan zonasi reguler 50 persen," ucapnya.
Secara umum, persyaratan zonasi itu melampirkan fotokopi sertifikat hasil ujian (SHU) sekolah, kartu keluarga sebelum 31 Desember 2019, akta kelahiran, dan kartu identitas anak (KIA) bagi yang sudah memilikinya.
Untuk itu, katanya, bagi calon peserta didik lulusan sekolah di Kota Depok bisa langsung melakukan pendaftaran secara online.
Bagi para pelajar di luar Kota Depok dan lulusan kejar paket diharuskan melakukan pra-pendaftaran di SMP yang dituju. Hal itu agar mendapatkan nomor PIN PPDB.
Yusuf juga mengimbau, calon peserta didik lulusan sekolah di Kota Depok bisa langsung melakukan pendaftaran secara online.
"Bagi para pelajar di luar Kota Depok dan lulusan kejar paket diharuskan melakukan pra-pendaftaran di SMP yang dituju. Hal itu agar mendapatkan nomor PIN PPDB," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.