Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Bambang Widjojanto Dituding Langgar Kode Etik Advokat

Kompas.com - 14/06/2019, 14:00 WIB
Verryana Novita Ningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Fauzi Hasibuan oleh sekumpulan advokat yang tergabung dalam Advokat Indonesia Maju pada Kamis (13/6/2019) kemarin.

Perwakilan para advokat itu, Sandi Situngkir, menjelaskan, pihaknya melaporkan Bambang karena ada dugaan pelanggaran kode etik advokat Indonesia.

Sandi juga mengatakan, Bambang melakukan pengucilan kepada lembaga hukum negara, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca juga: Dilaporkan ke Peradi karena Persoalan Etika, Ini Kata Bambang Widjojanto

"Pertama, saat BW menerima kuasa dari Prabowo-Sandi masih berkedudukan sebagai pejabat negara yaitu Ketua Bidang Pencegahan Korupsi, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)," kata Sandi di Kantor Peradi, Kamis (13/06/2019).

Sandi mengatakan, berdasarkan kode etik advokat, yakni Pasal 3 huruf I Kode Etik Advokat Indonesia, hal itu dilarang.

Aturan itu berbunyi "Seorang advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara (eksekutif, legislatif, dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktik sebagai advokat dan tidak dibenarkan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapa pun atau oleh kantor mana pun dalam suatu perkara yang sedang diproses atau berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut".

Selanjutnya, Sandi mengatakan tidak sepatutnya Bambang melakukan pengucilan kepada MK dengan menyamakan MK sebagai rezim korupsi.

Saat menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 di Gedung MK pada Jumat 24 Mei 2019, Bambang meminta agar MK tak berubah menjadi 'Mahkamah Kalkulator'.

"Itu merendahkan pengadilan, secara tidak langsung mengatakan kepada publik bahwa MK bukan lembaga yang bisa dipercaya," kata Sandi.

Atas pelaporannya itu, Sandi berharap, Bambang segera dipanggil oleh Peradi.

"Itu juga bisa pemberhentian tetap sebagai advokat indonesia," ucap dia.

Peradi pimpinan Fauzi Hasibuan akan memanggil Bambang terkait laporan soal dugaan pelanggaran etik dan menghina MK itu.

"Komisi pengawas akan merangkum dan yang bersangkutan akan dipanggil, keterkaitannya sebagai anggota Peradi," kata Fauzi di Kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis.

Setelah itu, lanjut Fauzi, akan ada pemeriksaan jika memang ditemukan adanya pelanggaran kode etik.

Bambang diketahui telah mengajukan cuti selama sebulan dari tugasnya di TGUPP. Cuti diambil karena dia menjadi pengacara calon presiden Prabowo Subianto yang mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Megapolitan
Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Megapolitan
Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com