JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta Tuty Kusumawati menghukum bawahannya yang mengundang komunitas Perempuan HTI ke rapat mengenai bias gender.
PNS DPPAPP yang tidak diketahui sosoknya itu diskors atau dibebastugaskan.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan. Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan,” kata Tuty dalam keterangan tertulis, Jumat (14/6/2019).
Baca juga: PDI-P DKI Imbau Kepala Dinas Disanksi karena Kecolongan Undang Perempuan HTI
Setelah undangan itu menuai protes di media sosial, Tuty mengakui ada kesalahan. Ia pun membatalkan rapat itu dan berjanji akan membenahinya.
"Kami akui ada kesalahan," ujarnya seraya menegaskan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
Baca juga: DKI Batalkan Acaranya yang Undang Perempuan HTI
Sebelumnya, ramai diperbincangkan di media sosial undangan rapat DPPAPP DKI Jakarta membahas konten poster antikekerasan perempuan dan anak.
Warganet mengkritik diundangnya Perempuan HTI dalam rapat tersebut.
Baca juga: Setara Institute: Pembubaran HTI Belum Jadi Solusi Kurangi Penyebaran Radikalisme di Kampus
Sebab, HTI telah dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan pada 2017.
Aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Selain Perempuan HTI, kelompok Indonesia Tanpa Feminis yang juga diundang turut menjadi sorotan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.