JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi memeriksa kembali Eggi Sudjana untuk dimintai keterangan terkait saksi-saksi yang meringankan.
"Pak Eggi Sudjana dimintai keterangan berkaitan dengan saksi dari Pak Eggi yang meringankan. Penyidik menanyakan (kepada Eggi) siapa-siapa saja nama yang ditunjuk," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2019).
Argo mengatakan, Eggi dimintai keterangan guna melengkapi hasil pemeriksaan sebelumnya.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Eggi Sudjana Kembali Diperiksa
"Penyidik menganggap masih ada yang kurang keterangan tersangka Eggi, maka dimintai keterangan lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Eggi digiring ke ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan tangannya diborgol pukul 15.10.
Hingga berita ini diturunkan, Eggi masih menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Berkas Perkara Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma Dilimpahkan ke Kejaksaan
Eggi tak menanggapi pertanyaan tentang penangguhan penahanan yang dilontarkan awak media.
Ia hanya mengungkapkan dirinya dalam kondisi sehat selama berada di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Baca juga: Lieus Sungkharisma Jenguk Eggi Sudjana di Rutan Polda
Polisi menilai alat bukti telah cukup, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.