Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan LPSK bagi Para Saksi Sidang Sengketa Pemilu

Kompas.com - 15/06/2019, 09:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap melindungi para saksi yang terlibat dalam Sidang Sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo mengatakan, LPSK akan melindungi para saksi dari kedua belah pihak baik dari kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin ataupun kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Perlindungan yang kita berikan bukan hanya satu pasangan calon, tetapi seluruh pihak yang bersengketa di MK dan saksinya terancam. Itu bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan perlindungan saksi," ujar Hasto kepada wartawan, Jumat (14/6/2019) petang.

Baca juga: LPSK: Perlindungan Saksi Sengketa Pilpres Tak Hanya untuk BPN Prabowo-Sandi

Hasto menuturkan, terdapat sejumlah bentuk perlindungan yang ditawarkan LPSK terhadap para saksi, meliputi perlindungan fisik, identitas, atau pendampingan saat memberikan kesaksian.

Menurut Hasto, jenis perlindungan yang akan didapatkan saksi tergantung pada ancaman yang dilaporkan.

"Misalnya yang bersangkutan memerlukan perlindungan rumah aman, ya kita lakukan, kalau perlu pengawalan pengamanan melekat, ya akan kita berikan, kalau sekadar pendampingan, ketika yang bersangkutan memberikan kesaksian, ya kita berikan itu," papar Hasto.

Namun demikian, LPSK tidak serta-merta akan langsung memberikan perlindungan kepada para saksi. Hasto menjelaskan, LPSK baru bisa memberikan perlindungan setelah ada perintah dari MK.

Konferensi pers Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi permintaan perlindungan saksi sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Konferensi pers Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi permintaan perlindungan saksi sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019).
"Pertama, MK harus memutuskan dulu memberikan perlindungan kepada saksi. Nanti, pelaksanaan perlindungan tersebut bekerja sama dengan LPSK," ujar Hasto.

"Lalu, MK sebagai lembaga peradilan memerintahkan kepada LPSK untuk memberi perlindungan kepada saksi yang ditetapkan MK," lanjut dia.

Ia mengatakan, langkah tersebut telah tercantum dalam nota kesepahaman yang ditandatangani LPSK dan MK pada 6 Maret 2018, secara spesifik pada Pasal 3 huruf A.

Baca juga: LPSK Siap Berikan Perlindungan Saksi di Sidang MK, Ini Mekanismenya

Adapun, dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019), tim hukum Prabowo-Sandiaga menyinggung soal perlindungan saksi dan ahli dalam proses persidangan di MK. 

"Maka dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK," kata salah satu Tim Hukum BPN Denny Indrayana saat membacakan pokok permohonan di sidang MK, Jakarta, Pusat. 

Dorong Saksi Kerusuhan 21-22 Mei Jadi Justice Collaborator

Di sisi lain, LPSK juga menjamin perlindungan bagi pelaku kerusuhan 21-22 Mei yang ingin bekerja sama dengan aparat penegak hukum membongkar kasus tersebut.

"Kami membuka diri jika ada justice collaborator atau saksi pelaku yang ingin bekerja sama dan meminta perlindungan ke LPSK mengungkap siapa yang terlibat dalam kasus ini, seperti soal apa dan siapa yang merencanakan," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Susi menyatakan, pihaknya akan mengupayakan perlindungan optimal kepada saksi pelaku apabila bersedia menjadi justice collaborator.

Baca juga: LPSK Dorong Saksi Perusuh 22 Mei Jadi Justice Collaborator

"Reward buat justice collaborator ni mendapatkan penanganan khusus, misalnya dia tidak disatukan penahanannya dengan tersangka lain dan pemberkasannya dipisah. Karena, kalau digabung dengan pelaku lainnya yang bukan JC, kalau pelaku lainnya pidananya tinggi, dia juga ikut kena," katanya.

Menurut Susi, pihaknya telah membentuk tim serta berkoordinasi dengan KPAI, Ombudsman, Komnas HAM, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri untuk mencari tahu ada tidaknya korban dan saksi yang butuh perlindungan.

"Kami masih menunggu seperti apa, penganiayaan atau jenis penderitaan para korban seperti apa, kami belum tahu. Kalau memenuhi syarat-syarat, akan kami berikan perlindungan. Kami juga coba dalami dulu posisi korban, apakah mereka korban, tersangka, atau JC," ujarnya. 

Kompas TV Berikut berita terpopuler yang terangkum dalam #Top3News hari ini: 1. Sidang sengketa hasil pilpres 2019 di MK digelar hari ini. 2. Polisi tangkap penyebar hoaks rekayasa kasus rencana pembunuhan tokoh nasional. 3. Jokowi minta masyarakat hormati proses hukum di MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com