JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan lalu, media sosial heboh dengan tersebarnya undangan rapat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Perempuan HTI. Soalnya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan pada 2017.
Aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI).
Selain Perempuan HTI, kelompok Indonesia Tanpa Feminis yang juga diundang turut menjadi sorotan.
Baca juga: DKI Batalkan Acaranya yang Undang Perempuan HTI
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengaku telah melakukan kesalahan karena mengundang Perempuan HTI.
"Kami akui ada kesalahan,” kata Tuty lewat siaran persnya pada Kamis (13/6/2019) lalu.
Tuty menjelaskan, undangan itu terkait dengan rencana pihaknya mengadakan rapat. Rapat itu terkait adanya permohonan dari komunitas perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan. Komunitas tersebut menganggap konten poster tentang anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dipasang di MRT Jakarta bias gender.
Untuk itu, DPPAPP mengundang sejumlah unsur organisasi masyarakat yang terkait dengan perempuan.
“Tujuannya untuk mendapatkan masukan dan pendapat utuh mengenai perempuan dan anak,” kata Tuty.
Disanksi
Namun penyusun undangan tidak menyadari bahwa salah satu peserta yang diundang yaitu Muslimah HTI yang merupakan bagian dari organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tuty hanya menandatangani undangan yang kemudian beredar di media sosial itu.
“Saya juga tidak melihat secara detil daftar undangan saat menandatangani. Sebab, sudah melalui pemeriksaan Plt. Kabid dan Sekretaris Dinas,” ujar Tuty.
Atas kesalahan ini, Tuty berjanji akan memberi sanksi terhadap bawahannya yang bertanggung jawab membuat undangan.
Baca juga: PNS DKI Pembuat Undangan ke Perempuan HTI Diskors
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan. Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan,” kata Tuty.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta agar pejabat yang bertanggung jawab atas diundangnya komunitas Perempuan HTI ke rapat Pemprov disanksi juga.
Gembong menilai Tuty Kusumawati sebagai kepala dinas tak patut menyalahkan anak buahnya.