JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Muhammad Sofyan Jacob datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).
Ia diagendakan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Sofyan datang pukul 10.20 dengan mengenakan kemeja putih dan didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Yani.
Baca juga: Mantan Kapolda Metro Jaya Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Makar Hari Ini
Kepada wartawan, Sofyan mengaku tak mengetahui alasan penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan makar.
"Saya enggak tahu apa salah saya. Jadi, saya akan datang sebagai purnawirawan polri yang taat pada hukum, saya penuhi panggilan panggilan ini," ujar Sofyan sebelum memasuki ruangan penyidik.
Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua Sofyan.
Baca juga: Rekam Jejak Sofyan Jacob, Mantan Kapolda Metro Jaya yang Terjerat Kasus Makar
Sedianya, Sofyan diperiksa Senin pekan lalu (10/6/2019). Namun, ia tak menghadiri pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit.
Adapun, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Kasus ini merupakan pelimpahan Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dugaan Makar Mantan Kapolda Metro Jaya, Polisi Periksa 20 Saksi
Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makardan penyebaran berita bohong.
Mufakat dalam upaya makar itu digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April.
Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.