JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta bakal mengkaji penerbitan izin (IMB) terhadap bangunan-bangunan di pulau reklamasi. Kajian ini salah satunya akan dilakukan Fraksi Partai Golkar.
"Kita baru selesai rapat Fraksi Golkar mengenai masalah ini. Kita akan lakukan kajian karena menyangkut masalah regulasi, dan regulasi itu menyangkut masalah interpretasi terhadap pandangan payung hukum," kata Ketua Fraksi Golkar Ashraf Ali ketika dihubungi wartawan, Senin (17/6/2019).
Ashraf mengatakan, kajian akan melibatkan ahli hukum dan anggota DPRD.
Baca juga: Sekda DKI: Pulau Reklamasi Bagian dari Daratan Jakarta
Komisi A yang mengurus pemerintahan, Komisi B yang mengurus perekonomian, serta Komisi D yang mengurus pembangunan akan dipanggil juga.
"Nanti satu Minggu kita akan tahu, pendapat Golkar ke mana," ujar Ashraf Ali.
Fraksi Demokrat-PAN juga berencana melakukan kajian. Penasihat Fraksi Demokrat-PAN, Santoso, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk menjelaskan penerbitan IMB.
"Saya tugaskan Fraksi Demokrat untuk lakukan semacam kerja politik melalui komisi yang ada di DPRD. Jadi kita dengarkan dulu apa. terbitnya IMB apa sih, latar belakang ini, kalau salah, ya kita akan lakukan sikap. Kita tak terburu-buru," ujar Santoso.
Selain itu, Santoso mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait reklamasi. Sebab, DKI belum menjelaskan terbuka ke DPRD.
"Masih simpang siur. Karena informasi kan dari media sosial kan, kita enggak mau kerja dua kali. Kita enggak mau buruk sangka. Kalau pemerintah salah, ya kita yang paling kenceng kritisi. Siap-siap saja eksekutif kalau salah, dapat koreksi dapat warning kerasa dari Demokrat," kata dia.
Baca juga: DKI Tak Butuh Perda untuk Legalkan Pembangunan di Pulau Reklamasi
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D, ada 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.