JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet, akan menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019) ini. Ratna tiba di pengadilan pukul 08.52 dengan pengawalan dari pihak kejaksaan.
Kepada wartawan, Ratna mengaku siap untuk membacakan pembelaannya dalam sidang hari ini.
"Ya siap secara moral aja, ya saya ada pembelaan pribadi," kata dia.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan untuk menghadapi sidang pleidoi hari ini. Dia mengatakan, pembacaan pleidoi telah dipersiapkan Ratna secara pribadi dan pihak kuasa hukum.
Baca juga: Sakit Leher, Ratna Sarumpaet Ajukan Permohonan Dirawat di Rumah Sakit
"Yang pasti persiapannya itu bahwa ada dua yang akan diajukan, yang pertama adalah pembelaan oleh Ratna Sarumpaet, maksudnya pembelaan secara pribadi. Selanjutnya pembelaan dari kuasa hukum," kata Insank pada Jumat dua pekan lalu.
Pembelaan pribadi Ratna menyangkut alasan dirinya berbohong dan tekanan yang dia terima atas kebohonganya. Sedangkan kuasa hukum akan melakukan pembelaan secara fakta hukum.
Menurut Insank, dakwaan jaksa penuntut umum bahwa kebohongan Ratna menimbulkan keonaran tidak terbukti dalam persidangan. Walaupun sempat ada aksi demonstrasi menuntut polisi menyelesaikan kasus pemukulan Ratna di Polda Metro Jaya, Insank tetap beranggapan bahwa hal tersebut bukan bentuk keonaran.
"Kenapa saya katakan sangat keliru karena demonstrasi jumlahnya 20 orang, media sosial yang cuitan silang pendapat di media sosial itu juga disebut jaksa sebagai keonaran sementara ahli dari Menkominfo sendiri (mengatakan) tidak ada keonaran di media sosial," ucap dia.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Siap Bacakan Pembelaan agar Divonis Bebas
Dia yakin Ratna akan bebas dari tuntutan jaksa dan akan mendapatkan vonis bebas di akhir persidangan.
JPU menuntut Ratna hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan. Karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.