Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratna Sarumpaet Siap Bacakan Pleidoinya Hari Ini

Kompas.com - 18/06/2019, 10:16 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet, akan menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019) ini. Ratna tiba di pengadilan pukul 08.52 dengan pengawalan dari pihak kejaksaan.

Kepada wartawan, Ratna mengaku siap untuk membacakan pembelaannya dalam sidang hari ini.

"Ya siap secara moral aja, ya saya ada pembelaan pribadi," kata dia.

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan untuk menghadapi sidang pleidoi hari ini. Dia mengatakan, pembacaan pleidoi telah dipersiapkan Ratna secara pribadi dan pihak kuasa hukum.

Baca juga: Sakit Leher, Ratna Sarumpaet Ajukan Permohonan Dirawat di Rumah Sakit

"Yang pasti persiapannya itu bahwa ada dua yang akan diajukan, yang pertama adalah pembelaan oleh Ratna Sarumpaet, maksudnya pembelaan secara pribadi. Selanjutnya pembelaan dari kuasa hukum," kata Insank pada Jumat dua pekan lalu.

Pembelaan pribadi Ratna menyangkut alasan dirinya berbohong dan tekanan yang dia terima atas kebohonganya. Sedangkan kuasa hukum akan melakukan pembelaan secara fakta hukum.

Menurut Insank, dakwaan jaksa penuntut umum bahwa kebohongan Ratna menimbulkan keonaran tidak terbukti dalam persidangan. Walaupun sempat ada aksi demonstrasi menuntut polisi menyelesaikan kasus pemukulan Ratna di Polda Metro Jaya, Insank tetap beranggapan bahwa hal tersebut bukan bentuk keonaran.

"Kenapa saya katakan sangat keliru karena demonstrasi jumlahnya 20 orang, media sosial yang cuitan silang pendapat di media sosial itu juga disebut jaksa sebagai keonaran sementara ahli dari Menkominfo sendiri (mengatakan) tidak ada keonaran di media sosial," ucap dia.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Siap Bacakan Pembelaan agar Divonis Bebas

Dia yakin Ratna akan bebas dari tuntutan jaksa dan akan mendapatkan vonis bebas di akhir persidangan.

JPU menuntut Ratna hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan. Karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com