JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, pemuda asal Aceh bernama M Riza (22) yang diamankan polisi dijanjikan upah Rp 10 juta untuk mengedarkan 1,7 kilogram sabu-sabu.
"Setiap satu kilogram dia akan mendapatkan uang Rp 10 juta,” ujar Argo di Mapolres Kepulauan Seribu, Rabu (18/6/2019).
Ia memaparkan, Riza mendapatkan arahan dari seorang teman satu kampungnya di Aceh yang berinisial OJ untuk mengambil narkoba di kawasan Grogol, Jakrata Barat.
Baca juga: Terima 1,7 Kg Narkoba dari WNA Nigeria, Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Setelah menerima sebuah tas berisi narkoba tersebut, Riza mendapat perintah untuk menyimpan barang haram tersebut di indekosnya di Pondok Labu, Tangerang Selatan.
Namun, aksi Riza sudah tercium polisi sehingga ia tertangkap dan dilakukan penggeledahan di indekosnya.
Argo juga menyampaikan, Riza belum mendapat uang yang diiming-imingi oleh OJ.
“Dia untuk ngontrak rumah, bayar hotel, dia itu pakai uang sendiri,” ujar Argo.
Polisi masih mencari OJ dan WNA Nigeria yang terlibat dalam pengedaran narkoba tersebut. Reza disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsisder 112 Ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman dua puluh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.