JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengatakan, pegawai Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI tak tahu bahwa organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah dilarang pemerintah.
Ketidaktahuannya itu membuat ia mengundang Muslimah HTI dalam rapat Pemprov DKI yang kemudian menjadi heboh.
"Kelalaian karena ketidaktahuan info bahwa lembaga tersebut seharusnya memang sudah dilarang," ujar Chaidir di DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Kesalahan Pemprov DKI Undang Perempuan HTI ke Rapat
Sebelum membuat undangan, pegawai yang dimaksud mencari di internet soal lembaga-lembaga sosial masyarakat yang berkaitan dengan gender.
Pegawai tersebut menemukan artikel lama soal kegiatan Muslimah HTI dan memutuskan mengundangnya.
"Tidak tahu sama sekali bahwa perubahan terhadap lembaga tersebut sudah didiskualifikasi oleh pemerintah, terundang. Dan, sayangnya di Google itu masih ada," kata Chaidir.
Atas ketidaktahuaan ini, pegawai yang bersangkutan diberi sanksi teguran tertulis.
Pekan lalu, media sosial dihebohkan dengan tersebarnya undangan rapat dengan Perempuan HTI sebagai salah satu peserta rapat tersebut.
Sebab, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan pada 2017 lalu.
Aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Baca juga: PNS DKI Pembuat Undangan ke Perempuan HTI Diskors
Selain Perempuan HTI, kelompok Indonesia Tanpa Feminis yang juga diundang turut menjadi sorotan.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengaku telah melakukan kesalahan karena mengundang Muslimah HTI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.