JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakannya kini tak akan membuat gubernur di masa mendatang bisa mengizinkan reklamasi dengan mudah. Sebab, Anies mengklaim telah membatalkan reklamasi dan mencabut dasar hukumnya.
"Hilangnya Reklamasi dari Perda RTRW, RZWP3K, dan RPJMD adalah bentuk penghentian Reklamasi sebagai program pemerintah DKI Jakarta. Itu semua adalah cara legal untuk memastikan bahwa gubernur di masa yang akan datang tidak bisa semena-mena melakukan reklamasi," kata Anies lewat siaran persnya, Rabu (19/6/2019).
Menurut Anies, reklamasi merupakan program pemerintah. Dari 17 pulau yang direncanakan, ada empat yang sudah terlanjur dibangun ketika Anies menjabat. Sementara 13 pulau lainnya, sudah dibatalkan pembangunannya oleh Anies.
Baca juga: Ahok: Kalau Pergub Bisa Terbitkan IMB Reklamasi, Sudah Lama Aku Terbitkan IMB
"Semula, ada 17 pulau yang sudah tercantum dalam Perda RPJMD dan Perda RTRW. Artinya Pemerintah diwajibkan melaksanakannya yaitu membangun reklamasi. Kebijakan kita adalah menghentikan dan memanfaatkan yang sudah terlanjur terjadi yaitu ada 4 pulau," ujar Anies.
Dalam Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah, hanya Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan Pulau K yang sudah terlanjur dibangun yang disinggung.
Sementara di Perda Rencana Tata Ruang Wilayah rencananya akan diperbarui tahun ini.
Baca juga: Anies: Jika Saya Sekadar Tampil Heroik, Bongkar Saja Bangunan Hasil Reklamasi!
Dasar hukum lainnya, yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sudah dicabut Anies sejak 2017 dan tengah direvisi.
"Kini, 13 pulau itu sudah tidak lagi tercantum di Perda RPJMD DKI Jakarta dan penghapusan 13 pulau itu juga akan ditetapkan juga dalam Perda RTRW dan Perda RZWP3K," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.