Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Tiga Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia

Kompas.com - 21/06/2019, 20:11 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Pontianak-Jawa-Bali di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada Minggu (16/6/2019). Masing-masing tersangka berinisial EB, IT, dan R.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka ditangkap ketika akan mengirimkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari perairan Malaysia menuju Pontianak melalui jalur darat.

"Ada empat orang dalam mobil. Tapi, sopir mengaku tidak mengetahui barang yang dibawa oleh tersangka karena mobil itu adalah mobil rentak. Jadi, sopir hanya berstatus sebagai saksi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Argo menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika di perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia.

Baca juga: Bareskrim Musnahkan 137 Kg Sabu dari 14 Tersangka Kurir Jaringan Indonesia-Malaysia

Para tersangka biasanya melakukan transaksi menggunakan telepon satelit di atas kapal kayu di tengah perairan. Hal ini bertujuan untuk menghindari pengejaran aparat kepolisian.

"Transaksi dilakukan di perairan bebas agar tidak terdeteksi. Mereka juga menggunakan HP satelit untuk komunikasi biar tidak diketahui petugas polisi dan bea cukai," kata Argo.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 12 bungkus alumunium foil berisi narkotika jenis sabu seberat 10.502 gram, dua bungkus alumunium foil berisi ekstasi, dan satu buah telepon genggam satelit.

Baca juga: 15 Kg Sabu-sabu Disembunyikan di Jok Mobil SUV Asal Pontianak

"Setelah dilakukan interogasi, mereka mengaku diperintah LIM yang diduga WNA Malaysia. Saat ini masih dilakukan pengejaran dengan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat dan polisi Malaysia," ungkap Argo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 113 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup atau pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com