JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan HS (25), tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo selama 40 hari.
Kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo, mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu berlaku dari 4 Juni hingga 11 Juli 2019.
"Sekarang, kan, sudah ditahan selama 20 hari penahanan pertama. Kemudian, sudah dilakukan perpanjangan selama 40 hari," ujar Sugiarto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Hendak Menikah, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan
Ia berharap, penyidik Polda Metro Jaya segera melengkapi berkas perkara HS untuk dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.
"Saya meminta penyidik untuk segera berkasnya dinaikkan (ke kejaksaan) agar HS bisa disidangkan. Kemudian kami bisa membuktikan ini memenuhi unsur tindak pidana makar atau tidak," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, perpanjangan masa penahanan HS tersebut telah sesuai aturan KUHAP.
Baca juga: HS Mengaku Lontarkan Ancaman Penggal Jokowi Tanpa Ada Niat Membunuh
"Iya benar, masa penahanan (HS) diperpanjang. (Alasan perpanjangan masa penahanan) sesuai KUHAP," ujar Argo.
Sebelumnya, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.
Baca juga: Begini Isi Surat Permohonan Maaf Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP tentang Tindak Pidana Makar.
Ancaman hukuman bagi HS yang mengancam memengal Jokowi ialah penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.