JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Rencana ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian usulan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB bersama DPRD DKI Jakarta.
"Penyesuaian tarif BBN-KB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya 1 persen," kata Anies dalam pidatonya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Jawa Barat Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan
Anies memaparkan kenaikan ini buah dari kesepakatan dari dalam rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali yang diselenggarakan pada 12 Juli 2018.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kenaikan ini bertujuan menyamakan pajak DKI dengan daerah lainnya.
"Jadi DKI yang belum naik sendiri. Kita sesuaikan, biar sama rata. Jadi orang beli motor di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur sama 12,5 persen," ujar Faisal.
Baca juga: Anies: Tahun Ini Akan Ada Pembebasan Denda Bea Balik Nama Lagi
Jika revisi perda ini segera disahkan DPRD, maka kenaikan akan berlaku tahun depan.
"Mudah-mudahan dengan adanya disahkannya raperda ini optimis bisa semua," kata Faisal.
Kenaikan BBNKB ini sudah diusulkan sejak awal tahun. Jawa Barat sudah mengesahkan perda kenaikan BBNKB sejak Januari 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.