JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyerahkan hasil kajian mengenai pemetaan Teluk Jakarta kepada Pemprov DKI.
Uniknya, kajian dengan judul "Perubahan Kebijakan Teluk Jakarta, Sudah Komprehensifkah?" itu diserahkan pihak BEM UI dengan meletakkannya dalam bekas perangkap ikan.
Koordinator Lapangan Elang mengatakan, kajian yang diletakkan di dalam perangkap tersebut mencerminkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang seolah terperangkap dalam kebijakan lama.
"Ini kita mau menyadarkan bahwa bapak bisa kok enggak terjebak dalam kebijakan lama. Ini kan dia menerbitkan IMB berdasarkan pergub ya, di mana-mana harus berdasarkan perda," ucap Elang di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Perwakilan Massa: Dulu Anies Kampanye Tolak Reklamasi, Ternyata Janji Palsu...
Dalam kajiannya, BEM UI menyebutkan bahwa pemberian IMB oleh Anies cacat prosedur karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undaangan.
Selain itu, berdasarkan Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, sepatutnya Gubernur DKI Jakarta menertibkan bangunan yang telah dibangun tanpa adanya IMB dengan menerbitkan perintah pembongkaran.
"Yang terakhir untuk mewujudkan visi pesisir sebagaimana dijanjikan Anies Baswedan perlu dilakukan peninjauan ulang RTRW khususnya wilayah pesisir Jakarta, termasuk peraturan turunannya yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016," kata dia.
Inti kajian itu dimuat dalam 4 poin yang disampaikan oleh BEM UI sebagai berikut:
1. Menolak penerbitan IMB untuk 932 bangunan di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta yang cacat prosedural.
2. Menuntut Gubernur DKI Jakarta mencabut kembali keputusan penerbitan IMB di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta.
3. Mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk konsisten terhadap sikapnya yang menolak reklamasi, dan berpihak pada masyarakat dan lingkungan pesisir dengan memberikan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan kepada pengembang.
4. Mendesak Pemprov DKI jakarta untuk melakukan peninjauan terhadap RTRW DKI Jakarta dan peraturan turunannya serta menyelaraskan Raperda RZWP-3-K yang di dalamnya tidak lagi memasukan agenda reklamasi dengan RTRW DKI Jakarta dan peraturan turunannya.
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Tak Bangun 13 Pulau Reklamasi
Kajian tersebut juga dapat diakses publik pada laman bemui.id/HadiahUntukJakarta.
Sejumlah aktivis dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) berjalan mundur menuju Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, untuk memprotes kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan IMB di pulau reklamasi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin (24/6/2019), mereka berkumpul di Patung Arjuna Wiwaha sekitar pukul 14.00.
Aktivis KSTJ terdiri dari Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), dan BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Mereka membawa sebuah perahu yang terbuat dari karton, jala ikan, dan spanduk yang bertuliskan "Selamatkan Teluk Jakarta, #MajuPantainyaSengsaraWarganya".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.